Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Pendapat
secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan
pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam
kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau
mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam
UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Lebih
lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam
Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah
hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya
secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan
pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah
di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi
dan/atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan
pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat
didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Adapun
cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
- Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
- Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
No comments:
Post a Comment