Waktu dilakukan Sujud Sahwi
Untuk mengetahui Waktu Dilakukan Sujud Sahwi kita bisa berpedoman pada kata-kata Shidiq Hasan Khon rahimahullah “Hadits-hadits tegas yang menjelaskan mengenai sujud sahwi kadang menyebutkan
bahwa sujud sahwi terletak sebelum salam dan kadang pula sesudah salam. Hal ini
menunjukkan bahwa boleh melakukan sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam.
Akan tetapi lebih bagus jika sujud sahwi ini mengikuti cara yang telah
dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada
dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sebelum salam, maka
hendaklah dilakukan sebelum salam. Begitu pula jika ada dalil yang menjelaskan
bahwa sujud sahwi ketika itu sesudah salam, maka hendaklah dilakukan sesudah
salam. Selain hal ini, maka di situ ada pilihan. Akan tetapi, memilih sujud
sahwi sebelum atau sesudah salam itu hanya sunnah (tidak sampai wajib, pen).”
Intinya, jika shalatnya perlu ditambal karena
ada kekurangan, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Sedangkan
jika shalatnya sudah pas atau berlebih, maka hendaklah sujud sahwi
dilakukan sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan.
Adapun penjelasan mengenai letak sujud sahwi
sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat pada rincian berikut.
- Jika terdapat kekurangan pada shalat –seperti kekurangan tasyahud awwal-, ini berarti kekurangan tadi butuh ditambal, maka menutupinya tentu saja dengan sujud sahwi sebelum salam untuk menyempurnakan shalat. Karena jika seseorang sudah mengucapkan salam, berarti ia sudah selesai dari shalat.Jika terdapat kelebihan dalam shalat. Seperti terdapat penambahan satu raka’aat-, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Karena sujud sahwi ketika itu untuk menghinakan setan.
- Jika seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan raka’at, maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan raka’at tadi. Pada saat ini, sujud sahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan.
- Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu ia mengingatnya dan bisa memilih yang yakin, maka hendaklah ia sujud sahwi sesudah salam untuk menghinakan setan.
- Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu tidak nampak baginya keadaan yang yakin. Semisal ia ragu apakah shalatnya empat atau lima raka’at. Jika ternyata shalatnya benar lima raka’at, maka tambahan sujud tadi untuk menggenapkan shalatnya tersebut. Jadi seakan-akan ia shalat enam raka’at, bukan lima raka’at. Pada saat ini sujud sahwinya adalah sebelum salam karena shalatnya ketika itu seakan-akan perlu ditambal disebabkan masih ada yang kurang yaitu yang belum ia yakini.
No comments:
Post a Comment