Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat Secara Bebas Dan Bertanggung Jawab
Mengeluarkan
pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan
yang bebas dari tekanan fi sik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan
tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
(Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan
pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh
perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas
mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat
tersebut agar tidak menimbulkan konfl ik yang berkepanjangan antar-anggota
masyarakat.
Apa
pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung
jawab? Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan
mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998):
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Oleh
karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan
pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
- asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
- asas musyawarah dan mufakat,
- asas kepastian hukum dan keadilan,
- asas proporsionalitas, dan
- asas manfaat.
Kewajiban
dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9
Tahun 1998) terdiri atas:
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
- menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
- menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
- menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada
sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam
melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung
jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
- melindungi hak asasi manusia,
- menghargai asas legalitas,
- menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
- menyelenggarakan pengamanan.
Sedang
masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian
pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8
UU No. 9 Tahun 1998). Bentuk
penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau
demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi
sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan
yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
gmn baca nya ini
ReplyDeletegmn baca ni
ReplyDelete